Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Berikut beberapa pertanyaan yang mungkin dapat membantu Anda.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan karantina, persyaratan, dokumen, biaya, tindakan karantina, serta penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain.
A. Informasi Umum
1. Apa itu karantina dan apa fungsi Badan Karantina Indonesia?
Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG), Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Penyelenggaraan Karantina dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam satu badan dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Komoditas apa saja yang wajib dilaporkan kepada petugas karantina?
Yang wajib dilaporkan adalah Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dilalulintaskan antar-Area serta wajib periksa karantina. Media Pembawa dimaksud meliputi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
3. Mengapa Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan produknya harus diperiksa karantina?
Pemeriksaan dan tindakan Karantina dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, serta mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Karantina juga bertujuan mencegah lalu lintas Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, PRG, SDG, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kapan saya harus melaporkan komoditas kepada petugas karantina?
Media Pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian, baik pada saat pemasukan ke dalam wilayah Indonesia, pengeluaran dari wilayah Indonesia, maupun lalu lintas antar-Area di dalam wilayah Indonesia. Rencana pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dilalulintaskan untuk Hewan dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilalulintaskan untuk Produk Hewan.
5. Di mana saya dapat memperoleh pelayanan karantina?
Pelayanan Karantina dilakukan pada Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tempat tersebut dapat berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Apakah barang bawaan untuk keperluan pribadi tetap wajib dilaporkan?
Ya, apabila barang bawaan tersebut termasuk Media Pembawa Wajib Periksa Karantina.
7. Apakah oleh-oleh berupa produk Hewan, Ikan, atau Tumbuhan harus dilaporkan?
Ya, apabila oleh-oleh tersebut termasuk Media Pembawa yang dikenai ketentuan Wajib Periksa Karantina.
8. Apa akibatnya jika komoditas tidak dilaporkan kepada petugas karantina?
Tidak melaporkan dan/atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019, ketentuan pidana terhadap pelanggaran kewajiban karantina antara lain:
· Pemasukan ke dalam wilayah NKRI (impor): dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
· Pengeluaran dari wilayah NKRI (ekspor): dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
· Lalu lintas antararea di dalam wilayah NKRI: dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
B. Persyaratan dan Dokumen
9. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengirim Hewan?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa, jenis lalu lintas dan tujuan pengiriman (lihat table dibawah).
|
Impor |
Ekspor |
Pemasukan Antar Area |
Pengeluaran Antar Area |
|
· Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara Asal; · Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari Negara Transit (jika hewan transit) · Rekomendasi Impor dari Kementerian Pertanian*; · Persetujuan Impor dari Kementerian perdagangan*; · Hasil Uji Laboratorium*; · Buku Vaksin/ Keterangan Vaksin; · Setifikat silsilah (Certificate of Pedigree) untuk hewan bibit*; · Paspor hewan/buku identitas hewan dan/atau microchip*; · Buku/ surat keterangan vaksin*; · Invoice; · Packing List; · Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)* · CITES (untuk hewan liar).
|
· Surat persetujuan/ rekomendasi ekspor dari Kementerian Pertanian*; · Persetujuan Ekspor dari Kementerian perdagangan*; · Sertifikat Veteriner; · Hasil uji laboratorium*; · Paspor hewan/buku identitas hewan dan/atau microchip*; · Buku/ surat keterangan vaksin*; · Invoice; · Packing List; · Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)* · SATS-LN (untuk hewan liar). · Dokumen lain yang dipersyaratkan negara tujuan*. |
· Dokumen KH-1 dari daerah asal; · Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)/ Invoice/Packing List*.
|
· Sertifikat Veteriner · Hasil uji laboratorium*; · Buku identitas hewan dan/atau microchip*; · Buku/ surat keterangan vaksin*; · Invoice*; · Packing List*; · Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)* · SATS-DN (untuk satwa liar). |
Keterangan: tanda * = Jika dipersyaratkan dan/atau sesuai persyaratan Negara atau Daerah Tujuan
Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi call centerBBKHIT Sumatera Utara
10. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengirim Produk Hewan?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa, jenis lalu lintas dan tujuan pengiriman (Lihat Tabel)
|
Impor |
Ekspor |
Pemasukan Antar Area |
Pengeluaran Antar Area |
|
● Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)/ Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate of Animal Product)dari Negara Asal; ● Rekomendasi Impor dari Kementerian Pertanian*; ● Persetujuan Impor dari Kementerian perdagangan*; ● Certificate of Origin/Certificate of Analysis (untuk Produk Hewan tertentu)*; ● Hasil Uji Laboratorium*; ● Invoice*; ● Packing List*; ● Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)* ● Surat Keterangan Impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produkpangan tertentu*. |
● Sertifikat Veteriner; ● Rekomendasi Ekspor dari Kementerian Pertanian*; ● Izin Impor dari Kementerian Perdagangan*; ● Hasil Uji Laboratorium sesuai Permintaan Negara Tujuan*; ● Invoice*; ● Packing List*; ● Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)* ● Dokumen Persyaratan sesuai Ketentuan Negara Tujuan*: ● SATS-LN ( Produk Satwa Liar). |
● Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate of Animal Product) dari DaerahAsal (KH-2); ● Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)/ Invoice/Packing List*. |
● Sertifikat Veteriner; ● Surat Keterangan Asal; ● Hasil Uji Laboratorium*; ● SATS- DN (produk satwa liar). ● Invoice*; ● Packing List*; ● Bill of Lading/ Airway Bill (AWB)*
|
Keterangan: tanda *= Jika dipersyaratkan dan/atau sesuai persyaratan Negara atau Daerah Tujuan
Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi call centerBBKHIT Sumatera Utara
11. Apa persyaratan membawa komoditas dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia?
Media Pembawa wajib dilengkapi dokumen Karantina, melalui Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina. Untuk Hewan, pelaporan dilakukan paling lambat 2 hari sebelum lalu lintas, sedangkan Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 hari sebelumnya.
12. Apa persyaratan memasukkan komoditas dari luar negeri?
· Media Pembawa bukan merupakan jenis Media Pembawa yang dilarang;
· Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
· Masuk melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
· Serta rencana pemasukan dilaporakan melalui Prior Notice sebelum keberangkatan dan pengajuan dilakukan melalui PTK-online sesuai ketentuan.
13. Apa persyaratan mengirim komoditas ke luar negeri?
Media Pembawa wajib memenuhi persyaratan Karantina Indonesia dan persyaratan negara tujuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran.
14. Bagaimana jika dokumen persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai?
Jika dokumen belum lengkap tetapi masih dapat dipenuhi, Media Pembawa dapat ditahan. Untuk Karantina Hewan, dokumen harus dilengkapi paling lama 3 hari setelah Surat Penahanan diterima. Jika tidak terpenuhi, dapat dilakukan penolakan.
15. Apakah satu sertifikat dapat digunakan untuk beberapa kali pengiriman?
Tidak. Sertifikat diterbitkan untuk satu pengiriman sesuai jenis, jumlah, asal, dan tujuan Media Pembawa yang diperiksa.
16. Bagaimana cara mengetahui persyaratan suatu komoditas sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat mengecek melalui sistem pelayanan resmi Badan Karantina Indonesia atau berkonsultasi dengan UPT Karantina setempat. Untuk ekspor, persyaratan negara tujuan juga wajib dipastikan terlebih dahulu
C. Prosedur Pelayanan
18. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan karantina?
Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan melalui PTK-Online (Antar area) atau SSM QC (Impor dan Ekspor) sesuai jenis lalu lintas Media Pembawa. Selanjutnya, permohonan diverifikasi oleh petugas melalui sistem pelayanan Karantina.
19. Apakah permohonan pelayanan karantina dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan pelayanan Karantina dapat dilakukan secara elektronik melalui PTK Online dan/atau SSM QC. Dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan atau keadaan kahar, pelayanan dapat dilakukan secara luring sesuai ketentuan.
20. Berapa lama proses pelayanan karantina?
Jangka waktu pelayanan bergantung pada jenis Media Pembawa, tingkat risiko, dan tindakan Karantina yang diperlukan. Untuk Karantina Hewan, berdasarkan kategori risiko, pelayanan dapat berlangsung dari 1 (satu) hingga 21 hari.
21. Apakah komoditas harus dibawa ke kantor karantina untuk diperiksa?
Tidak selalu. Pemeriksaan dilakukan pada Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan, dan sesuai kebutuhan dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Lain yang telah ditetapkan.
22. Apakah pemeriksaan dapat dilakukan di gudang, kandang, perusahaan, atau lokasi pemilik?
Ya! Dapat, sepanjang lokasi tersebut memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas pemeriksaan juga dapat berada di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
23. Kapan pemeriksaan laboratorium diperlukan?
Pemeriksaan laboratorium dilakukan apabila diperlukan berdasarkan jenis dan risiko Media Pembawa, hasil pemeriksaan kesehatan, persyaratan teknis, atau pertimbangan Pejabat Karantina untuk memastikan status kesehatan dan/atau mendeteksi HPHK. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara klinis, sanitasi, penilaian risiko, dan/atau laboratoris.
24. Mengapa komoditas dapat ditahan oleh petugas karantina?
Media Pembawa dapat ditahan apabila persyaratan belum lengkap dan masih dapat dipenuhi oleh pemilik. Pemenuhan dokumen yang kurang dapat diberikan waktu paling lama 3 hari setelah pemilik menerima Surat Penahanan.
25. Dalam kondisi apa komoditas dapat ditolak atau dimusnahkan?
Media Pembawa dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan, tertular HPHK, merupakan jenis yang dilarang, tidak dapat dibebaskan dari HPHK setelah perlakuan, atau persyaratan tidak dilengkapi dalam batas waktu yang ditentukan. Pemusnahan dapat dilakukan jika Media Pembawa ditemukan atau tertular HPHK dan tidak bisa disembukan/ disucihamakan, serta jika Media Pembawa yang telah ditolak tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan.
26. Bagaimana cara mengetahui status permohonan pelayanan?
Status dan proses pelayanan dapat dipantau melalui sistem pelayanan Karantina, yaitu PTK-Online/ Best Trust (Khusus Petugas Karantina) dan/ atau SSM QC, sesuai jenis permohonan. Pengguna jasa juga dapat menghubungi petugas pelayanan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses permohonannya.
D. Biaya Pelayanan
28. Apakah pelayanan karantina dikenakan biaya?
Ya. Pelayanan tertentu dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta tindakan Karantina yang dilakukan. Jenis PNBP meliputi biaya pengujian laboratorium, biaya tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, pengasingan, dan pengamatan), penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya administrasi.
Info lebih lanjut lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
29. Berapa biaya pelayanan dan penerbitan sertifikat karantina?
Besaran biaya bervariasi sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta jenis tindakan Karantina yang dilakukan. Tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia.
Simulasi biaya dapat dilihat di link ini https://karantinaindonesia.go.id/deputi-karantina-hewan
30. Bagaimana cara melakukan pembayaran PNBP?
Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui sistem e-billing resmi berdasarkan kode billing yang diterbitkan dalam proses pelayanan. Pembayaran PNBP disetorkan langsung ke Kas Negara.
31. Bagaimana cara mendapatkan kode billing?
Kode billing diterbitkan melalui sistem pelayanan Karantina setelah proses pelayanan dan perhitungan PNBP sesuai jenis, jumlah Media Pembawa, dan tindakan Karantina yang dilakukan. Pengguna jasa kemudian melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut.
32. Apakah pembayaran pelayanan dapat dilakukan secara tunai kepada petugas?
Tidak. Pembayaran PNBP dilakukan secara nontunai melalui e-billing resmi dan disetorkan langsung ke Kas Negara. Pengguna jasa tidak melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas Karantina.
33. Apa yang harus dilakukan jika sudah membayar tetapi pelayanan belum diproses?
Pastikan pembayaran telah berhasil dan simpan bukti pembayaran PNBP. Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi pelayanan belum diproses, segera konfirmasikan kepada petugas pelayanan atau UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan, kode billing, dan bukti pembayaran untuk dilakukan pengecekan.
E. Hewan dan Produk Hewan
34. Apa persyaratan membawa anjing atau kucing ke luar daerah?
Anjing dan kucing termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) sehingga wajib dilaporkan kepada petugas Karantina dan memenuhi persyaratan sebelum diberangkatkan. Persyaratan meliputi sertifikat veteriner, dokumen vaksinasi rabies (buku vaksin/surat keterangan vaksin), hasil uji antibodi rabies dengan hasil protektif, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai daerah tujuan.
35. Apa persyaratan membawa atau mengirim burung dan unggas?
Burung dan unggas yang akan dilalulintaskan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dilengkapi dokumen berupa sertifikat veteriner, surat hasil pengujian laboratorium, dokumen ketertelusuran (ayam Bangkok), SATS-DN/SATS-LN untuk satwa liar serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis, asal, dan daerah tujuan. Hewan selanjutnya dilakukan pemeriksaan Karantina untuk memastIkan persyaratan telah terpenuhi dan tidak menunjukkan indikasi penyakit yang menjadi perhatian Karantina.
36. Bagaimana prosedur membawa Hewan kesayangan melalui pesawat atau kapal?
Pemilik harus melaporkan Hewan kepada petugas Karantina sebelum keberangkatan, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan menyerahkan Hewan untuk dilakukan pemeriksaan Karantina. Khusus Hewan kesayangan yang termasuk HPR seperti anjing dan kucing, dokumen yang dipersyaratkan meliputi sertifikat veteriner, dokumen vaksinasi rabies (buku vaksin/surat keterangan vaksin), hasil uji antibodi rabies dengan hasil protektif, serta dokumen lain yang dipersyaratkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan Hewan dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen Karantina dapat diterbitkan untuk keberangkatan.
37. Apakah daging, susu, telur, madu, kulit, dan produk Hewan lainnya wajib dilaporkan?
Ya. Produk Hewan yang termasuk Media Pembawa wajib dilaporkan kepada petugas Karantina apabila akan dilalulintaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Produk dapat dilakukan pemeriksaan dokumen, fisik, dan/atau tindakan Karantina lainnya sesuai jenis produk, asal, tujuan, serta risiko yang terkait.
38. Apakah makanan yang mengandung bahan asal Hewan juga harus dilaporkan?
Ya, apabila makanan tersebut termasuk Produk Hewan atau Media Pembawa yang dikenai ketentuan Karantina. Produk olahan yang mengandung bahan asal Hewan dapat menjadi objek pengawasan Karantina sesuai jenis dan tingkat pengolahannya. Jika ragu terhadap suatu produk, pengguna jasa dapat berkonsultasi dengan petugas Karantina sebelum membawa atau mengirimkannya.
39. Apakah Hewan yang dibawa untuk keperluan pribadi tetap wajib diperiksa?
Ya. Kewajiban Karantina tetap berlaku meskipun Hewan dibawa untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan. Hewan tetap wajib dilaporkan, memenuhi persyaratan yang berlaku, dan dilakukan pemeriksaan Karantina sebelum dilalulintaskan. Untuk HPR seperti anjing dan kucing, wajib memenuhi persyaratan terkait rabies dan persyaratan lainnya sesuai daerah tujuan
H. Bandara, Pelabuhan, Kargo, dan Barang Bawaan
40. Apakah saya harus melapor ke karantina sebelum keberangkatan?
Ya. Jika Anda membawa atau mengirim Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau produknya yang termasuk Media Pembawa, laporkan kepada petugas Karantina dan penuhi persyaratan yang berlaku sebelum keberangkatan. Pelaporan lebih awal diperlukan agar pemeriksaan dan penerbitan dokumen Karantina dapat diselesaIkan sebelum Media Pembawa diberangkatkan.
41. Berapa lama sebelum keberangkatan sebaiknya mengurus dokumen karantina?
Sebaiknya pengurusan dilakukan sebelum jadwal keberangkatan dengan waktu yang cukup untuk proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen Karantina. Waktu yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis Media Pembawa, kelengkapan dokumen, jenis pemeriksaan, dan apakah diperlukan tindakan Karantina atau pemeriksaan laboratorium. Untuk komoditas tertentu, disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan UPT Karantina setempat.
42. Di mana lokasi pelayanan karantina di bandara atau pelabuhan?
Pelayanan Karantina tersedia pada Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan, termasuk bandara dan pelabuhan tertentu. Untuk mengetahui lokasi pelayanan yang sesuai dengan keberangkatan atau kedatangan Anda, silakan menghubungi UPT Badan Karantina Indonesia setempat.
43. Apakah barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo wajib diperiksa karantina?
Ya, apabila barang yang dikirim termasuk Media Pembawa yang wajib dikenai tindakan Karantina dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan. Kewajiban Karantina tetap berlaku meskipun pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi, kargo, pos, atau jasa pengiriman lainnya. Pengirim harus memastIkan persyaratan dan dokumen Karantina telah dipenuhi sebelum barang dikirim.
44. Apakah oleh-oleh berupa produk Hewan (daging, susu, madu dll), buah, tanaman, Ikan, dilaporkan?
Ya, apabila barang tersebut termasuk Media Pembawa yang wajib dikenai tindakan Karantina dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan. Kewajiban melapor tetap berlaku meskipun barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi atau oleh-oleh. Persyaratan yang berlaku dapat berbeda tergantung jenis, jumlah, asal, dan tujuan Media Pembawa.
45. Apa yang harus dilakukan jika membawa Hewan kesayangan melalui bandara atau Pelabuhan?
Pemilik harus melaporkan Hewan kepada petugas Karantina dan memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum keberangkatan. Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis Hewan, daerah/negara asal dan tujuan, serta status penyakit Hewan di wilayah terkait. Untuk pengeluaran Hewan penular rabies seperti anjing dan kucing, persyaratan dapat mencakup sertifikat veteriner, dokumen vaksinasi rabies (buku vaksin/ surat keterangan vaksin), hasil uji laboratorium titer antibodi rabies (protektif), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call centerBBKHIT Sumatera Utara.
I. Instalasi Karantina dan Tempat Lain
46. Apa yang dimaksud dengan Instalasi Karantina?
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
47. Apa yang dimaksud dengan Tempat Lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina?
Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
48. Apa perbedaan antara Instalasi Karantina dan Tempat Lain?
Perbedaan utamanya terletak pada status dan peruntukan fasilitas. Instalasi Karantina merupakan fasilitas yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina untuk Hewan (Impor (wajib); ekspor; dan antar area), sedangkan Tempat Lain merupakan fasilitas selain Instalasi Karantina yang dapat digunakan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran diperuntukkan untuk Hewan (ekspor dan antar area), Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain.
49. Siapa yang dapat mengajukan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Untuk Instalasi Karantina milik Pihak Lain, permohonan dilakukan oleh Pemilik yang berbadan hukum. Sementara itu, untuk Tempat Lain milik Pihak Lain, permohonan dapat dilakukan oleh Setiap Orang, yaitu orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
50. Kapan pelaku usaha perlu mengajukan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Penetapan fasilitas milik Pihak Lain dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan UPT Karantina Indonesia setempat, antara lain ketika fasilitas yang tersedia belum sesuai dengan peruntukan jenis Media Pembawa atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa. Pertimbangan kebutuhan tersebut disertai kajian teknis mengenai ketersediaan sumber daya, sarana dan prasarana, serta jenis dan volume Media Pembawa.
51. Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Pemohon menyampaIkan permohonan kepada Kepala Badan secara daring melalui sistem informasi Karantina Indonesia dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya dilakukan penilaian dokumen, audit persyaratan administrasi dan teknis, penilaian hasil audit, serta penetapan atau penolakan oleh Kepala Badan.
52. Apakah permohonan penetapan dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan IKH/TL untuk Karantina Hewan pada prinsipnya disampaIkan secara daring melalui sistem informasi Karantina Indonesia. https://apikh.karantinaindonesia.go.id/
Permohonan secara luring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu ketika sistem informasi mengalami gangguan atau terjadi keadaan kahar yang tidak memungkinkan pengajuan secara daring, berdasarkan pemberitahuan resmi Badan Karantina Indonesia.
53. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan penetapan?
Untuk Instalasi Karantina milik Pihak Lain, dokumen administrasi antara lain pengesahan akta pendirian badan hukum, NIB, bukti kepemilIkan lahan/bangunan atau surat sewa dari notaris, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan, denah lokasi dan tata ruang/tata letak, IMB/PBG, serta dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Persyaratan tambahan berlaku sesuai jenis Instalasi Karantina.
Untuk Tempat Lain, dokumen dibedakan antara pemohon perseorangan dan korporasi. Dokumen dasarnya mencakup identitas/legalitas pemohon, bukti kepemilIkan atau sewa fasilitas, pernyataan kesanggupan pengelolaan, denah, IMB/PBG, dan dokumen lingkungan. Untuk fasilitas tertentu juga dipersyaratkan dokumen tambahan, misalnya rekomendasi lokasi untuk Hewan atau NKV untuk Produk Hewan dan Media Pembawa Lain. Informasi Lebih lanjut lihat di https://linktr.ee/Layanan_IKH_Tempat_Lain
54. Apa saja persyaratan teknis yang harus dipenuhi?
Persyaratan teknis disesuaIkan dengan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina. Secara umum penilaiannya meliputi analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK atau OPTK; kesejahteraan Hewan dan Ikan; keamanan Produk Hewan, Produk Ikan, Tumbuhan atau Produk Tumbuhan; serta aspek sosial budaya dan lingkungan. Persyaratan lebih rinci kemudian ditentukan berdasarkan jenis fasilitas dan Media Pembawanya.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
55. Apakah fasilitas yang diajukan harus milik sendiri atau dapat berupa fasilitas sewa?
Tidak harus milik sendiri. Fasilitas dapat berupa fasilitas sewa, sepanjang dilengkapi dokumen kepemilIkan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris sesuai persyaratan administrasi.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
56. Bagaimana proses penilaian kelayakan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Prosesnya secara umum meliputi pengajuan permohonan → penilaian dokumen → rekomendasi kecukupan → audit persyaratan administrasi dan teknis → laporan hasil audit → penilaian hasil audit → rekomendasi Deputi → keputusan penetapan atau penolakan oleh Kepala Badan.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
57. Apa saja yang diperiksa petugas saat melakukan penilaian kelayakan?
Auditor melakukan audit terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis disesuaIkan dengan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina, termasuk aspek lahan, bangunan, peralatan, sarana pendukung, analisis risiko, biosekuriti, kesejahteraan Hewan/Ikan, keamanan produk, serta aspek sosial budaya dan lingkungan sesuai peruntukannya.
58. Apakah petugas akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi?
Ya. Setelah permohonan dinyatakan dapat dilanjutkan, Kepala Badan melalui Deputi menugaskan Kepala UPT Karantina setempat untuk melaksanakan Audit, dan Kepala UPT menugaskan Auditor untuk mengaudit pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Audit dilakukan oleh paling sedikit 3 orang Auditor dan berjumlah gasal.
59. Berapa lama proses penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Peraturan menetapkan batas waktu untuk setiap tahapan proses penetapan, secara kumulatif paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Jangka waktu tersebut berlaku sepanjang permohonan dan persyaratan telah lengkap serta seluruh tahapan proses dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, waktu penyelesaian dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, proses penilaian dan audit, serta kondisi lain yang memengaruhi kelancaran proses penetapan.
60. Apakah terdapat biaya dalam proses penetapan?
Proses penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain tidak dipungut biaya (gratis)
61. Bagaimana cara mengetahui status permohonan penetapan?
Permohonan dan hasil proses disampaIkan melalui sistem APIKH dan Email yang didaftarkan. Apabila permohonan ditolak, penolakan disampaIkan melalui sistem APIKH dan email disertai alasan penolakan. Keputusan penetapan maupun surat penolakan dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau cetak.
62. Apakah pemohon dapat melakukan perbaIkan atas hasil penilaian?
Dalam konteks hasil monitoring setelah fasilitas ditetapkan, ya. Jika fasilitas dibekukan karena ketidaksesuaian, Pihak Lain wajib melakukan tindakan perbaIkan paling lambat 6 bulan sejak menerima keputusan pembekuan dan menyampaIkan laporan tindakan perbaIkan kepada Kepala UPT Karantina setempat. Jika hasil penilaian perbaIkan memenuhi persyaratan, fasilitas dapat ditetapkan kembali.
63. Berapa lama masa berlaku penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Penetapan awal Instalasi Karantina milik Pihak Lain pengajuan baru berlaku selama 2 tahun, dan perpanjangan berlaku selama 3 tahun, sedangkan Tempat Lain milik Pihak Lain berlaku selama 1 tahun sejak ditetapkan. Khusus Instalasi Karantina pasca masuk dan Instalasi Karantina pengamanan maksimal berlaku selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit.
64. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan penetapan?
Perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan melalui Deputi sesuai kewenangannya melalui sistem APIKH.
65. Kapan permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan?
Permohonan perpanjangan diajukan paling lama 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Setelah diperpanjang, masa berlaku Instalasi Karantina adalah 3 tahun, sedangkan Tempat Lain 1 tahun.
66. Apakah Instalasi Karantina atau Tempat Lain akan dievaluasi secara berkala?
Ya. Instalasi Karantina dan Tempat Lain yang telah ditetapkan dilakukan monitoring sewaktu-waktu atau paling kurang 1 kali dalam 1 tahun. Monitoring dilakukan oleh Auditor untuk memastIkan fasilitas tetap memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis tindakan Karantina dan Media Pembawa.
67. Apakah penetapan dapat dibekukan atau dicabut?
Ya. Penetapan dapat dibekukan, antara lain apabila fasilitas tidak memenuhi persyaratan teknis, masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tidak melakukan perbaIkan berdasarkan hasil monitoring, atau tidak melaporkan kegiatan kepada UPT Karantina setempat selama 3 kali. Fasilitas yang dibekukan tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan tindakan Karantina.
Penetapan juga dapat dicabut, antara lain apabila tidak melakukan perbaIkan selama 6 bulan setelah dibekukan, atas permintaan Pihak Lain, setelah 2 kali dibekukan dan masih ditemukan ketidaksesuaian teknis, tetap digunakan ketika berstatus dibekukan, atau telah berubah fungsi.
68. Apa kewajiban pemilik atau penanggung jawab setelah fasilitas ditetapkan?
Pemilik atau penanggung jawab wajib melaporkan penggunaan fasilitas, melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki fasilitas tanpa persetujuan Pejabat Karantina, serta melarang pemindahan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina. Laporan penggunaan disampaIkan 1 kali setiap bulan kepada Kepala UPT Karantina setempat.
69. Kemana saya dapat berkonsultasi sebelum mengajukan permohonan penetapan?
Pemohon dapat berkonsultasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia setempat untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan penetapan, jenis fasilitas yang sesuai, serta persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina. Hal ini relevan karena penetapan fasilitas milik Pihak Lain harus didasarkan pada pertimbangan kebutuhan UPT Karantina setempat dan kajian teknis.
J. Pengaduan dan Konsultasi
70. Ke mana saya dapat bertanya mengenai persyaratan karantina?
Informasi persyaratan Karantina dapat diperoleh melalui UPT Badan Karantina Indonesia setempat, petugas pelayanan Karantina, call center atau kanal informasi resmi yang tersedia. Sampaikan jenis Media Pembawa, asal, tujuan, dan rencana pengiriman agar informasi yang diberikan sesuai.
71. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait pelayanan karantina?
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi UPT Badan Karantina Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan yang tersedia. Sertakan informasi yang jelas, seperti nomor permohonan, jenis pelayanan, waktu kejadian, dan uraian permasalahan agar dapat segera ditindaklanjuti.
72. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala pada sistem pelayanan online?
Pastikan koneksi internet dan data permohonan telah sesuai, kemudian coba akses kembali sistem pelayanan. Jika kendala masih terjadi, hubungi petugas pelayanan atau admin sistem UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan dan tangkapan layar (screenshot) kendala apabila tersedia.
73. Bagaimana cara mengetahui persyaratan negara tujuan ekspor?
Persyaratan ekspor dapat diketahui melalui persyaratan resmi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang negara tujuan dan informasi yang tersedia pada Badan Karantina Indonesia. Sebelum melakukan pengiriman, pengguna jasa disarankan berkonsultasi dengan petugas Karantina untuk memastikan persyaratan kesehatan, pengujian, perlakuan, dan dokumen yang harus dipenuhi.
74. Siapa yang dapat saya hubungi jika membutuhkan konsultasi sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat berkonsultasi dengan petugas pelayanan atau Pejabat Karantina pada UPT Badan Karantina Indonesia setempat, baik secara langsung maupun melalui Call Center, WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk memperoleh informasi yang tepat, sampaikan jenis dan jumlah Media Pembawa, daerah atau negara asal dan tujuan, serta rencana waktu pengiriman.
75. Bagaimana cara memberikan saran atau masukan terhadap pelayanan karantina?
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat yang disediakan oleh UPT Badan Karantina Indonesia, atau disampaikan langsung kepada petugas pelayanan. Saran dan masukan masyarakat digunakan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Karantina.
Pertanyaan Populer
Untuk halaman utama website, pertanyaan yang dapat ditampilkan sebagai FAQ Populer:
1. Apa saja komoditas yang wajib dilaporkan ke Karantina?
Komoditas yang wajib dilaporkan meliputi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan, serta Media Pembawa Lain yang dikenai ketentuan Karantina, baik untuk impor, ekspor, maupun lalu lintas antar-Area.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan Karantina?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa dan tujuan pengiriman. Umumnya meliputi dokumen Karantina, dokumen asal dan tujuan, serta dokumen pendukung lainnya seperti hasil uji laboratorium, dokumen vaksinasi, dokumen persyaratandari Kementerian atau Lembaga Lain: izin/rekomendasi, SATS-DN, DATS LN, CITES, dan dokumen persyaratan lainnya.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina?
Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara elektronik melalui PTK Online dan/atau SSM QC dengan melengkapi data serta dokumen persyaratan. Permohonan selanjutnya diverifikasi oleh petugas melalui sistem pelayanan Karantina.
4. Berapa biaya pelayanan Karantina?
Biaya pelayanan berupa PNBP dan besarannya berbeda sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta tindakan Karantina yang dilakukan. Tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024. Pembayaran dilakukan melalui kode billing resmi dan disetorkan ke Kas Negara, bukan secara tunai kepada petugas.
5. Berapa lama proses penerbitan sertifikat Karantina?
Waktu pelayanan bergantung pada jenis dan tingkat risiko Media Pembawa serta tindakan Karantina yang diperlukan. Sertifikat diterbitkan setelah Media Pembawa selesai dilakukan tindakan Karantina, dinyatakan memenuhi persyaratan, dan kewajiban PNBP telah diselesaikan. Berdasarkan kategorisasi risiko lama pelaksanaan tindakan karantina hewan mulai dari 1 (satu) hari hingga 21 hari.
6. Apa persyaratan membawa anjing atau kucing ke luar daerah?
Anjing dan kucing sebagai Hewan Penular Rabies (HPR) wajib dilaporkan dan diperiksa Karantina. Persyaratan meliputi sertifikat veteriner, dokumen vaksinasi rabies (buku vaksin/surat keterangan vaksin), hasil uji antibodi rabies dengan hasil protektif, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai daerah tujuan.
7. Bagaimana cara mengajukan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Permohonan diajukan oleh pemohon dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis melalui sistem yang ditetapkan Badan Karantina Indonesia APIKH (Karantina Hewan). Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan fasilitas sebelum diterbitkan keputusan penetapan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
8. Bagaimana cara mengetahui status permohonan pelayanan?
Status permohonan dapat dipantau melalui sistem pelayanan Karantina sesuai jenis layanan yang diajukan. Pengguna jasa juga dapat menghubungi petugas pelayanan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses permohonannya.
9. Kemana saya dapat menghubungi petugas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut?
Pengguna jasa dapat menghubungi petugas pelayanan atau Pejabat Karantina pada UPT Badan Karantina Indonesia setempat, baik secara langsung maupun melalui Call Center, email, WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk memperoleh informasi yang tepat, sampaikan jenis dan jumlah Media Pembawa, asal dan tujuan, serta rencana waktu pengiriman.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan karantina, persyaratan, dokumen, biaya, tindakan karantina, serta penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain.
Persyaratan dan Dokumen
1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengirim Ikan dan Produk Ikan?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa, jenis lalu lintas dan tujuan pengiriman (lihat table dibawah).
|
Impor |
Ekspor |
Pemasukan Antar Area |
Pengeluaran Antar Area |
|
· Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal; · Surat keterangan transit (jika Media Pembawa transit di suatu negara) · Sertifikat Instalasi Karantina · Prior Notice · Invoice · Packing List · Certificate Of Origin (CoO)/Certificate of Analysis (CoA)/Catch Certificate · Surat Rekomendasi Pemasukan (dari KKP)/Persetujuan Impor (dari KEMENDAG) · Manifest kargo: Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) · Surat Keterangan Pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (produk Ikan olahan)* |
· Hasil Uji Laboratorium /CoA · Surat Kuasa (Jika pemilik barang dikuasakan ke pihak ketiga) · Invoice; · Packing List; · Sertifikat IKI (Beberapa Negara Mitra mengkhususkan No. Registrasi)* · Sertifikat HACCP / SKP (Dari KKP) · Sertifikat Asal (Certificate of Origin) dari KEMENDAG/Rekomendasi/SAJI LN (dari KKP)/SATS LN (dari Kementerian Kehutanan);
|
· Sertifikat Kesehatan Ikan Dan Produk Ikan (Antar Area) (KI-2) dari daerah asal; · Surat Keterangan Transit Media Pembawa (K-3.9) · Surat Rekomendasi/SAJI DN (dari KKP)/SATS DN (dari Kementerian Kehutanan); · Invoice; · Packing List.
|
· Hasil Uji Laboratorium · Surat Kuasa (Jika pemilik barang dikuasakan ke pihak ketiga) · Invoice; · Packing List; · Sertifikat IKI (jika memiliki) · Surat Rekomendasi/SAJI DN (dari KKP)/SATS DN (dari Kementerian Kehutanan); |
|
Persyaratan Teknis · Media pembawa harus memenuhi persyaratan pemasukan yang ditetapkan berdasarkan Analisa Risiko Media Pembawa HPIK. · Memiliki Instalansi Karantina Ikan dan Kelengkapannya. |
Persyaratan Teknis · Memiliki Instalansi Karantina Ikan dan Kelengkapannya* · Memiliki Nomor Registrasi yang dipersyaratkan Negara Mitra* |
- |
- |
Keterangan: tanda * = Jika dipersyaratkan dan/atau sesuai persyaratan Negara atau Daerah Tujuan
Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi call center BBKHIT Sumatera Utara
1. Apa persyaratan membawa komoditas dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia?
Media Pembawa wajib dilengkapi dokumen Karantina, melalui Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina. Untuk Ikan dan Produk Ikan Risiko Tinggi dan Sedang pelaporan dilakukan paling lambat 5 hari sebelum lalu lintas. Ikan dan Produk Ikan Risiko Rendah pelaporan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum lalu lintas
2. Apa persyaratan memasukkan komoditas dari luar negeri?
· Media Pembawa bukan merupakan jenis Media Pembawa yang dilarang;
· Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
· Masuk melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
· Serta rencana pemasukan dilaporakan melalui Prior Notice sebelum keberangkatan dan pengajuan dilakukan melalui PTK-online sesuai ketentuan.
3. Apa persyaratan mengirim komoditas ke luar negeri?
Media Pembawa wajib memenuhi persyaratan Karantina Indonesia dan persyaratan negara tujuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran.
4. Bagaimana jika dokumen persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai?
Jika dokumen belum lengkap tetapi masih dapat dipenuhi, Media Pembawa dapat ditahan. Untuk Karantina Ikan, dokumen harus dilengkapi paling lama 3 hari setelah Surat Penahanan diterima. Jika tidak terpenuhi, dapat dilakukan penolakan.
5. Apakah satu sertifikat dapat digunakan untuk beberapa kali pengiriman?
Tidak. Sertifikat diterbitkan untuk satu pengiriman sesuai jenis, jumlah, asal, dan tujuan Media Pembawa yang diperiksa.
6. Bagaimana cara mengetahui persyaratan suatu komoditas sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat mengecek melalui sistem pelayanan resmi Badan Karantina Indonesia atau berkonsultasi dengan UPT Karantina setempat. Untuk ekspor, persyaratan negara tujuan juga wajib dipastikan terlebih dahulu
C. Prosedur Pelayanan
1. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan karantina?
Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan melalui PTK-Online (Antar area) atau SSM QC (Impor dan Ekspor) sesuai jenis lalu lintas Media Pembawa. Selanjutnya, permohonan diverifikasi oleh petugas melalui sistem pelayanan Karantina.
2. Apakah permohonan pelayanan karantina dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan pelayanan Karantina dapat dilakukan secara elektronik melalui PTK Online dan/atau SSM QC. Dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan atau keadaan kahar, pelayanan dapat dilakukan secara luring sesuai ketentuan.
3. Berapa lama proses pelayanan karantina?
Jangka waktu pelayanan bergantung pada jenis Media Pembawa, tingkat risiko, dan tindakan Karantina yang diperlukan. Untuk Karantina Ikan, berdasarkan kategori risiko, pelayanan dapat berlangsung dari 1 (satu) hingga 14 hari.
4. Apakah komoditas harus dibawa ke kantor karantina untuk diperiksa?
Tidak selalu. Pemeriksaan dilakukan pada Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan, dan sesuai kebutuhan dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Lain yang telah ditetapkan.
5. Kapan pemeriksaan laboratorium diperlukan?
Pemeriksaan laboratorium dilakukan apabila diperlukan berdasarkan jenis dan risiko Media Pembawa, hasil pemeriksaan kesehatan, persyaratan teknis, atau pertimbangan Pejabat Karantina untuk memastikan status kesehatan dan/atau mendeteksi HPIK. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara klinis, Fisik dan/atau laboratoris.
6. Mengapa komoditas dapat ditahan oleh petugas karantina?
Media Pembawa dapat ditahan apabila persyaratan belum lengkap dan masih dapat dipenuhi oleh pemilik. Pemenuhan dokumen yang kurang dapat diberikan waktu paling lama 3 hari setelah pemilik menerima Surat Penahanan.
7. Dalam kondisi apa komoditas dapat ditolak atau dimusnahkan?
Media Pembawa dapat ditolak apabila Dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan Keamanan Mutu Pangan dan Pakan, merupakan jenis yang dilarang, atau persyaratan tidak dilengkapi dalam batas waktu yang ditentukan. Pemusnahan dapat dilakukan jika Media Pembawa ditemukan atau tertular HPIK dan tidak bisa disembukan/ disucihamakan, serta jika Media Pembawa yang telah ditolak tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan.
8. Bagaimana cara mengetahui status permohonan pelayanan?
Status dan proses pelayanan dapat dipantau melalui sistem pelayanan Karantina, yaitu PTK-Online/ Best Trust (Khusus Petugas Karantina) dan/ atau SSM QC, sesuai jenis permohonan. Pengguna jasa juga dapat menghubungi petugas pelayanan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses permohonannya.
D. Biaya Pelayanan
1. Apakah pelayanan karantina dikenakan biaya?
Ya. Pelayanan tertentu dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta tindakan Karantina yang dilakukan. Jenis PNBP meliputi biaya pengujian laboratorium, biaya tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, pengasingan, dan pengamatan), penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya administrasi.
Info lebih lanjut lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
2. Berapa biaya pelayanan dan penerbitan sertifikat karantina?
Besaran biaya bervariasi sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta jenis tindakan Karantina yang dilakukan. Tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia.
Simulasi biaya dapat dilihat di link ini https://karantinaindonesia.go.id/deputi-karantina-ikan
3. Bagaimana cara melakukan pembayaran PNBP?
Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui sistem e-billing resmi berdasarkan kode billing yang diterbitkan dalam proses pelayanan. Pembayaran PNBP disetorkan langsung ke Kas Negara.
4. Bagaimana cara mendapatkan kode billing?
Kode billing diterbitkan melalui sistem pelayanan Karantina setelah proses pelayanan dan perhitungan PNBP sesuai jenis, jumlah Media Pembawa, dan tindakan Karantina yang dilakukan. Pengguna jasa kemudian melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut.
5. Apakah pembayaran pelayanan dapat dilakukan secara tunai kepada petugas?
Tidak. Pembayaran PNBP dilakukan secara nontunai melalui e-billing resmi dan disetorkan langsung ke Kas Negara. Pengguna jasa tidak melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas Karantina.
6. Apa yang harus dilakukan jika sudah membayar tetapi pelayanan belum diproses?
Pastikan pembayaran telah berhasil dan simpan bukti pembayaran PNBP. Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi pelayanan belum diproses, segera konfirmasikan kepada petugas pelayanan atau UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan, kode billing, dan bukti pembayaran untuk dilakukan pengecekan.
I. Instalasi Karantina dan Tempat Lain
1. Apa yang dimaksud dengan Instalasi Karantina?
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan beserta peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat untuk melaksanakan tindakan Karantina.
Penyediaan Instalasi Karantina merupakan tanggung jawab Badan Karantina Indonesia. Namun, apabila fasilitas tersebut belum tersedia sesuai peruntukannya atau kapasitasnya tidak memadai, Kepala Badan dapat menetapkan Instalasi Karantina milik Pihak Lain yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain?
Ketentuan permohonan dibedakan berdasarkan jenis fasilitas yang diajukan:
• Instalasi Karantina Pihak Lain: Hanya dapat diajukan oleh pemilik yang berstatus berbadan hukum (seperti Perseroan Terbatas/PT, Yayasan, atau Koperasi).
• Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina: Dapat diajukan oleh Setiap Orang, baik perorangan maupun korporasi (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum).
3. Apa saja dokumen persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan?
Dokumen persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk penetapan Instalasi Karantina Ikan Pihak Lain meliputi:
• Pengesahan akta pendirian badan hukum dari kementerian yang menangani hukum.
• Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Dokumen kepemilikan lahan dan/atau bangunan, atau surat sewa dari notaris.
• Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Instalasi Karantina.
• Gambar denah lokasi dan tata ruang/tata letak Instalasi Karantina.
• Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• Dokumen pengolahan limbah dari instansi berwenang, dibuktikan dengan salah satu dari: AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
• Dokumen Mutu Instalasi Karantina Ikan.
4. Bagaimana saluran dan tata cara pengajuan permohonan penetapan tersebut?
Pengajuan permohonan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi resmi di Alamat https://ckib.karantinaindonesia.go.id. Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:
1) Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi data pada tab yang tersedia hingga memperoleh username dan password melalui email.
2) Setelah mendapatkan akun, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan.
Dalam keadaan tertentu (seperti sistem mengalami gangguan atau keadaan kahar/force majeure) yang tidak memungkinkan penyampaian secara daring, permohonan dapat disampaikan secara luring (manual/offline) setelah adanya pemberitahuan resmi dari Badan Karantina Indonesia.
5. Berapa lama masa berlaku penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain?
Masa berlaku penetapan bervariasi sesuai dengan jenis fasilitas dan status permohonan:
• Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI) Baru: Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
• Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI) Perpanjangan: Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
• Tempat Lain Milik Pihak Lain: Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
• Khusus untuk Instalasi Karantina pasca masuk dan pengamanan maksimal, masa berlaku dipergunakan selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit.
6. Kapan dan bagaimana cara memperpanjang masa berlaku penetapan?
Permohonan perpanjangan masa berlaku harus diajukan kepada Kepala Badan melalui Deputi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan perpanjangan ini berlaku secara mutatis mutandis (sama) dengan tata cara pengajuan penetapan permohonan baru.
7. Apakah Instalasi Karantina Ikan milik pribadi boleh dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain?
Boleh, dalam hal tertentu penggunaan Instalasi Karantina dapat diizinkan untuk digunakan oleh selain pemilik setelah memperoleh izin dari Kepala Badan.
Ketentuan peminjaman tersebut adalah sebagai berikut:
• Dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
• Instalasi Karantina Ikan Pihak Lain dalam kondisi sedang tidak digunakan dan layak untuk digunakan.
• Penggunaan hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali penggunaan, atau beberapa kali penggunaan dalam kurun waktu tertentu selama tidak melampaui masa berlaku penetapan yang telah diberikan.
• Penting: Ketentuan peminjaman ini tidak berlaku untuk Instalasi Karantina Tumbuhan.
8. Apa saja kewajiban pemilik setelah Instalasi Karantina ditetapkan?
Pemilik atau pengelola Instalasi Karantina yang telah ditetapkan berkewajiban untuk:
• Melaporkan penggunaan Instalasi Karantina secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala UPT Karantina setempat.
• Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki atau melakukan kegiatan di dalam lokasi Instalasi Karantina tanpa persetujuan dari Pejabat Karantina.
• Melarang pemindahan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina di dalam instalasi ke tempat lain tanpa persetujuan Pejabat Karantina.
9. Apa saja hal-hal yang dapat menyebabkan Instalasi Karantina dibekukan?
Penetapan Instalasi Karantina dapat dibekukan oleh Kepala Badan apabila:
• Berdasarkan hasil monitoring atau inspeksi penerapan CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik), terbukti instalasi tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
• Berdasarkan hasil surveilan penyakit ikan ditemukan adanya HPIK atau HPI Tertentu.
• Setelah habis masa berlakunya, pemilik tidak mengajukan permohonan perpanjangan.
• Pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan berdasarkan rekomendasi hasil monitoring atau inspeksi penerapan CKIB.
• Pemilik tidak melaporkan kegiatan operasional Instalasi Karantina kepada UPT setempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau 3 (tiga) kali berturut-turut.
10. Berapa lama batas waktu perbaikan jika status instalasi dibekukan?
Pemilik diberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterimanya Keputusan pembekuan untuk melakukan tindakan perbaikan dan melaporkannya kepada Kepala UPT Karantina setempat. Selama masa pembekuan ini berjalan, Instalasi Karantina tersebut sama sekali tidak boleh digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina.
11. Kondisi apa saja yang menyebabkan pencabutan resmi penetapan Instalasi Karantina?
Penetapan dicabut secara resmi melalui Keputusan Kepala Badan jika terjadi salah satu kondisi berikut:
• Pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah dibekukan.
• Adanya permintaan tertulis dari Pihak Lain selaku pemilik.
• Telah dijatuhi sanksi pembekuan sebanyak 2 (dua) kali namun masih ditemukan ketidaksesuaian persyaratan teknis.
• Instalasi masih dipergunakan untuk tindakan Karantina padahal sedang dalam status dibekukan.
• Instalasi Karantina telah berubah fungsi.
• Memindah tempatkan media pembawa dari Instalasi Karantina ke tempat lain tanpa persetujuan Petugas Karantina.
• Memindahtangankan media pembawa kepada pihak lain.
• Memasukkan barang atau benda yang dilarang atau ilegal ke dalam Instalasi Karantina.
12. Apa konsekuensinya jika pemilik melanggar pernyataan komitmen kesanggupan pengelolaan?
Apabila pengelola atau pemilik melanggar pernyataan komitmen yang telah ditandatangani, mereka bersedia dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komitmen kesanggupan pengelolaan (Format 6 / Pakta Integritas) ini meliputi:
• Sanggup menerapkan prinsip biosekuriti dalam pengelolaan media pembawa secara konsisten.
• Sanggup melakukan perekaman data kesehatan ikan untuk ketertelusuran dengan data yang valid dan benar.
• Sanggup memenuhi dan meningkatkan kompetensi personil dalam pengelolaan instalasi.
• Sanggup menindaklanjuti setiap temuan ketidaksesuaian hasil penilaian kelayakan atau inspeksi CKIB sesuai tenggat waktu.
• Sanggup untuk tidak memanfaatkan media pembawa selama masa karantina.
J. Pengaduan dan Konsultasi
1. Ke mana saya dapat bertanya mengenai persyaratan karantina?
Informasi persyaratan Karantina dapat diperoleh melalui UPT Badan Karantina Indonesia setempat, petugas pelayanan Karantina, call center atau kanal informasi resmi yang tersedia. Sampaikan jenis Media Pembawa, asal, tujuan, dan rencana pengiriman agar informasi yang diberikan sesuai.
2. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait pelayanan karantina?
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi UPT Badan Karantina Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan yang tersedia. Sertakan informasi yang jelas, seperti nomor permohonan, jenis pelayanan, waktu kejadian, dan uraian permasalahan agar dapat segera ditindaklanjuti.
3. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala pada sistem pelayanan online?
Pastikan koneksi internet dan data permohonan telah sesuai, kemudian coba akses kembali sistem pelayanan. Jika kendala masih terjadi, hubungi petugas pelayanan atau admin sistem UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan dan tangkapan layar (screenshot) kendala apabila tersedia.
4. Bagaimana cara mengetahui persyaratan negara tujuan ekspor?
Persyaratan ekspor dapat diketahui melalui persyaratan resmi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang negara tujuan dan informasi yang tersedia pada Badan Karantina Indonesia. Sebelum melakukan pengiriman, pengguna jasa disarankan berkonsultasi dengan petugas Karantina untuk memastikan persyaratan kesehatan, pengujian, perlakuan, dan dokumen yang harus dipenuhi.
5. Siapa yang dapat saya hubungi jika membutuhkan konsultasi sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat berkonsultasi dengan petugas pelayanan atau Pejabat Karantina pada UPT Badan Karantina Indonesia setempat, baik secara langsung maupun melalui Call Center, WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk memperoleh informasi yang tepat, sampaikan jenis dan jumlah Media Pembawa, daerah atau negara asal dan tujuan, serta rencana waktu pengiriman.
6. Bagaimana cara memberikan saran atau masukan terhadap pelayanan karantina?
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat yang disediakan oleh UPT Badan Karantina Indonesia, atau disampaikan langsung kepada petugas pelayanan. Saran dan masukan masyarakat digunakan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Karantina.
Pertanyaan Populer
Untuk halaman utama website, pertanyaan yang dapat ditampilkan sebagai FAQ Populer:
1. Apa saja komoditas yang wajib dilaporkan ke Karantina?
Komoditas yang wajib dilaporkan meliputi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan, serta Media Pembawa Lain yang dikenai ketentuan Karantina, baik untuk impor, ekspor, maupun lalu lintas antar-Area.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan Karantina?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa dan tujuan pengiriman. Umumnya meliputi dokumen Karantina, dokumen asal dan tujuan, serta dokumen pendukung lainnya seperti hasil uji laboratorium, dokumen persyaratan dari Kementerian atau Lembaga Lain: izin/rekomendasi, SATS-DN, SATS LN, SAJI DN, SAJI LN, CITES SMHKP, dan dokumen persyaratan lainnya.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina?
Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara elektronik melalui PTK Online dan/atau SSM QC dengan melengkapi data serta dokumen persyaratan. Permohonan selanjutnya diverifikasi oleh petugas melalui sistem pelayanan Karantina.
4. Berapa biaya pelayanan Karantina?
Biaya pelayanan berupa PNBP dan besarannya berbeda sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta tindakan Karantina yang dilakukan. Tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024. Pembayaran dilakukan melalui kode billing resmi dan disetorkan ke Kas Negara, bukan secara tunai kepada petugas.
5. Berapa lama proses penerbitan sertifikat Karantina?
Waktu pelayanan bergantung pada jenis dan tingkat risiko Media Pembawa serta tindakan Karantina yang diperlukan. Sertifikat diterbitkan setelah Media Pembawa selesai dilakukan tindakan Karantina, dinyatakan memenuhi persyaratan, dan kewajiban PNBP telah diselesaikan. Berdasarkan kategorisasi risiko lama pelaksanaan tindakan karantina Ikan mulai dari 1 (satu) hari hingga 14 hari.
6. Bagaimana cara mengetahui status permohonan pelayanan?
Status permohonan dapat dipantau melalui sistem pelayanan Karantina sesuai jenis layanan yang diajukan. Pengguna jasa juga dapat menghubungi petugas pelayanan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses permohonannya.
7. Ke mana saya dapat menghubungi petugas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut?
Pengguna jasa dapat menghubungi petugas pelayanan atau Pejabat Karantina pada UPT Badan Karantina Indonesia setempat, baik secara langsung maupun melalui Call Center, email, WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk memperoleh informasi yang tepat, sampaikan jenis dan jumlah Media Pembawa, asal dan tujuan, serta rencana waktu pengiriman.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai pelayanan karantina, persyaratan, dokumen, biaya, tindakan karantina, serta penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain.
A. Informasi Umum
1. Apa itu karantina dan apa fungsi Badan Karantina Indonesia?
Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG), Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Penyelenggaraan Karantina dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam satu badan dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Komoditas apa saja yang wajib dilaporkan kepada petugas karantina?
Yang wajib dilaporkan adalah Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dilalulintaskan antar-Area serta wajib periksa karantina. Media Pembawa dimaksud meliputi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
3. Mengapa Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan produknya harus diperiksa karantina?
Pemeriksaan dan tindakan Karantina dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, serta mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Karantina juga bertujuan mencegah lalu lintas Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, PRG, SDG, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kapan saya harus melaporkan komoditas kepada petugas karantina?
Media Pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan Karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian, baik pada saat pemasukan ke dalam wilayah Indonesia, pengeluaran dari wilayah Indonesia, maupun lalu lintas antar-Area di dalam wilayah Indonesia. Rencana pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dilalulintaskan untuk Hewan dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilalulintaskan untuk Produk Hewan.
5. Di mana saya dapat memperoleh pelayanan karantina?
Pelayanan Karantina dilakukan pada Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tempat tersebut dapat berupa pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Apakah barang bawaan untuk keperluan pribadi tetap wajib dilaporkan?
Ya, apabila barang bawaan tersebut termasuk Media Pembawa Wajib Periksa Karantina.
7. Apakah oleh-oleh berupa produk Hewan, Ikan, atau Tumbuhan harus dilaporkan?
Ya, apabila oleh-oleh tersebut termasuk Media Pembawa yang dikenai ketentuan Wajib Periksa Karantina.
8. Apa akibatnya jika komoditas tidak dilaporkan kepada petugas karantina?
Tidak melaporkan dan/atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019, ketentuan pidana terhadap pelanggaran kewajiban karantina antara lain:
· Pemasukan ke dalam wilayah NKRI (impor): dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
· Pengeluaran dari wilayah NKRI (ekspor): dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
· Lalu lintas antararea di dalam wilayah NKRI: dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
B. Persyaratan dan Dokumen
9. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengirim Media Pembawa asal Tumbuhan?
Dokumen disesuaikan dengan jenis Media Pembawa, jenis lalu lintas dan tujuan pengiriman (lihat table dibawah).
|
Impor |
Ekspor |
Pemasukan Antar Area |
Pengeluaran Antar Area |
|
· Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari Negara Asal/Negara Re-Ekspor · Surat Izin Pemasukan (SIP) Kementan (Benih/Bibit · Prior Notice & CoA (Khusus Pangan/PSAT) · Sertifikat Perlakuan jika di persyaratkan* · Dokumen Pelengkap Kargo: Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB), Invoice, Packing List, dan Inward Manifest
|
· Izin dari Negara Tujuan (Import Permit/SIP) · SK IKT/Tempat Lain · Phytosanitary Certificate (PC) · Sertifikat Benih/Sumber Benih · Marking & Sertifikat ISPM#15 (Kemasan Kayu) · Sertifikat HACCP (Keamanan Pangan) · Dokumen Ekspor Lainnya ; PEB, Invoice, B/L, Packing List · Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) dari BKSDA jika komoditas termasuk dalam daftar Apendiks CITES. |
· Sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal |
· Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal (Domestik Keluar) · Dokumen pendukung seperti packing list, invoice, serta surat angkut tumbuhan (SATDN) dari BKSDA jika komoditas termasuk kategori yang dibatasi atau dilindungi · Perlakuan khusus (seperti fumigasi atau disinfeksi) jika area asal dikategorikan berisiko tinggi atau dalam kondisi wabah* |
Keterangan: tanda * = Jika dipersyaratkan dan/atau sesuai persyaratan Negara atau Daerah Tujuan
Informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi call center BBKHIT Sumatera Utara
10. Apa persyaratan membawa komoditas dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia?
Media Pembawa wajib dilengkapi dokumen Karantina, melalui Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina. Untuk Media Pembawa Asal Tumbuhan, pelaporan paling lambat 1 hari sebelumnya.
11. Apa persyaratan memasukkan komoditas dari luar negeri?
· Media Pembawa bukan merupakan jenis Media Pembawa yang dilarang;
· Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal/negara re-ekspor dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
· Masuk melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
· Serta rencana pemasukan dilaporakan melalui Prior Notice sebelum keberangkatan dan pengajuan dilakukan melalui PTK-online sesuai ketentuan.
12. Apa persyaratan mengirim komoditas ke luar negeri?
Media Pembawa wajib memenuhi persyaratan Karantina Indonesia dan persyaratan negara tujuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran.
13. Bagaimana jika dokumen persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai?
Jika dokumen belum lengkap tetapi masih dapat dipenuhi, Media Pembawa dapat ditahan. Untuk Karantina Tumbuhan, dokumen harus dilengkapi paling lama 3 hari setelah Surat Penahanan diterima. Jika tidak terpenuhi, dapat dilakukan penolakan.
14. Apakah satu sertifikat dapat digunakan untuk beberapa kali pengiriman?
Tidak. Sertifikat diterbitkan untuk satu pengiriman sesuai jenis, jumlah, asal, dan tujuan Media Pembawa yang diperiksa.
15. Bagaimana cara mengetahui persyaratan suatu komoditas sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat mengecek melalui sistem pelayanan resmi Badan Karantina Indonesia atau berkonsultasi dengan UPT Karantina setempat. Untuk ekspor, persyaratan negara tujuan juga wajib dipastikan terlebih dahulu
C. Prosedur Pelayanan
16. Bagaimana cara mengajukan permohonan pemeriksaan karantina?
Pengguna jasa mengajukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan melalui PTK-Online (Antar area) atau SSM QC (Impor dan Ekspor) sesuai jenis lalu lintas Media Pembawa. Selanjutnya, permohonan diverifikasi oleh petugas melalui sistem pelayanan Karantina.
17. Apakah permohonan pelayanan karantina dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan pelayanan Karantina dapat dilakukan secara elektronik melalui PTK Online dan/atau SSM QC. Dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan atau keadaan kahar, pelayanan dapat dilakukan secara luring sesuai ketentuan.
18. Berapa lama proses pelayanan karantina?
Jangka waktu pelayanan bergantung pada jenis Media Pembawa, tingkat risiko, dan tindakan Karantina yang diperlukan. Untuk Karantina Tumbuhan, berdasarkan kategori risiko, pelayanan dapat berlangsung dari 1 (satu) hingga 21 hari.
19. Apakah komoditas harus dibawa ke kantor karantina untuk diperiksa?
Tidak selalu. Pemeriksaan dilakukan pada Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan, dan sesuai kebutuhan dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Lain yang telah ditetapkan.
20. Apakah pemeriksaan dapat dilakukan di gudang, perusahaan, atau lokasi pemilik?
Ya! Dapat, sepanjang media pembawa memiliki resiko dapat menyebarkan OPT/OPTK dan memerlukan dokumen karantina. Lokasi pemeriksaan tersebut harus memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas pemeriksaan juga dapat berada di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
21. Kapan pemeriksaan laboratorium diperlukan?
Pemeriksaan laboratorium dilakukan apabila diperlukan berdasarkan jenis dan risiko Media Pembawa, hasil pemeriksaan kesehatan, persyaratan teknis, atau pertimbangan Pejabat Karantina untuk memastikan status kesehatan dan/atau mendeteksi OPT/OPTK. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara klinis, sanitasi, penilaian risiko, dan/atau laboratoris.
22. Mengapa komoditas dapat ditahan oleh petugas karantina?
Media Pembawa dapat ditahan apabila persyaratan belum lengkap dan masih dapat dipenuhi oleh pemilik. Pemenuhan dokumen yang kurang dapat diberikan waktu paling lama 3 hari setelah pemilik menerima Surat Penahanan.
23. Dalam kondisi apa komoditas dapat ditolak atau dimusnahkan?
Media Pembawa dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan, tertular OPTK, merupakan jenis yang dilarang, tidak dapat dibebaskan dari OPTK setelah perlakuan, atau persyaratan tidak dilengkapi dalam batas waktu yang ditentukan. Pemusnahan dapat dilakukan jika Media Pembawa ditemukan atau tertular OPTK dan tidak bisa disembukan/ disucihamakan, serta jika Media Pembawa yang telah ditolak tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan.
24. Bagaimana cara mengetahui status permohonan pelayanan?
Status dan proses pelayanan dapat dipantau melalui sistem pelayanan Karantina, yaitu PTK-Online/ Best Trust (Khusus Petugas Karantina) dan/ atau SSM QC, sesuai jenis permohonan. Pengguna jasa juga dapat menghubungi petugas pelayanan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses permohonannya.
D. Biaya Pelayanan
25. Apakah pelayanan karantina dikenakan biaya?
Ya. Pelayanan tertentu dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta tindakan Karantina yang dilakukan. Jenis PNBP meliputi biaya pengujian laboratorium, biaya tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, pengasingan, dan pengamatan), penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya administrasi.
Info lebih lanjut lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
26. Berapa biaya pelayanan dan penerbitan sertifikat karantina?
Besaran biaya bervariasi sesuai jenis dan jumlah Media Pembawa serta jenis tindakan Karantina yang dilakukan. Tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia.
Simulasi biaya dapat dilihat di link ini https://karantinaindonesia.go.id/deputi-karantina-hewan
27. Bagaimana cara melakukan pembayaran PNBP?
Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui sistem e-billing resmi berdasarkan kode billing yang diterbitkan dalam proses pelayanan. Pembayaran PNBP disetorkan langsung ke Kas Negara.
28. Bagaimana cara mendapatkan kode billing?
Kode billing diterbitkan melalui sistem pelayanan Karantina setelah proses pelayanan dan perhitungan PNBP sesuai jenis, jumlah Media Pembawa, dan tindakan Karantina yang dilakukan. Pengguna jasa kemudian melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut.
29. Apakah pembayaran pelayanan dapat dilakukan secara tunai kepada petugas?
Tidak. Pembayaran PNBP dilakukan secara nontunai melalui e-billing resmi dan disetorkan langsung ke Kas Negara. Pengguna jasa tidak melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas Karantina.
30. Apa yang harus dilakukan jika sudah membayar tetapi pelayanan belum diproses?
Pastikan pembayaran telah berhasil dan simpan bukti pembayaran PNBP. Jika pembayaran sudah dilakukan tetapi pelayanan belum diproses, segera konfirmasikan kepada petugas pelayanan atau UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan, kode billing, dan bukti pembayaran untuk dilakukan pengecekan.
E. Bandara, Pelabuhan, Kargo, dan Barang Bawaan
31. Apakah saya harus melapor ke karantina sebelum keberangkatan?
Ya. Jika Anda membawa atau mengirim Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau produknya yang termasuk Media Pembawa, laporkan kepada petugas Karantina dan penuhi persyaratan yang berlaku sebelum keberangkatan. Pelaporan lebih awal diperlukan agar pemeriksaan dan penerbitan dokumen Karantina dapat diselesaIkan sebelum Media Pembawa diberangkatkan.
32. Berapa lama sebelum keberangkatan sebaiknya mengurus dokumen karantina?
Sebaiknya pengurusan dilakukan sebelum jadwal keberangkatan dengan waktu yang cukup untuk proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen Karantina. Waktu yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis Media Pembawa, kelengkapan dokumen, jenis pemeriksaan, dan apakah diperlukan tindakan Karantina atau pemeriksaan laboratorium. Untuk komoditas tertentu, disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan UPT Karantina setempat.
33. Di mana lokasi pelayanan karantina di bandara atau pelabuhan?
Pelayanan Karantina tersedia pada Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan, termasuk bandara dan pelabuhan tertentu. Untuk mengetahui lokasi pelayanan yang sesuai dengan keberangkatan atau kedatangan Anda, silakan menghubungi UPT Badan Karantina Indonesia setempat.
34. Apakah barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo wajib diperiksa karantina?
Ya, apabila barang yang dikirim termasuk Media Pembawa yang wajib dikenai tindakan Karantina dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan. Kewajiban Karantina tetap berlaku meskipun pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi, kargo, pos, atau jasa pengiriman lainnya. Pengirim harus memastIkan persyaratan dan dokumen Karantina telah dipenuhi sebelum barang dikirim.
35. Apakah oleh-oleh berupa produk Hewan (daging, susu, madu dll), buah, tanaman, Ikan, dilaporkan?
Ya, apabila barang tersebut termasuk Media Pembawa yang wajib dikenai tindakan Karantina dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan. Kewajiban melapor tetap berlaku meskipun barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi atau oleh-oleh. Persyaratan yang berlaku dapat berbeda tergantung jenis, jumlah, asal, dan tujuan Media Pembawa.
I. Instalasi Karantina dan Tempat Lain
36. Apa yang dimaksud dengan Instalasi Karantina?
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
37. Apa yang dimaksud dengan Tempat Lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina?
Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
38. Apa perbedaan antara Instalasi Karantina dan Tempat Lain?
Perbedaan utamanya terletak pada status dan peruntukan fasilitas. Instalasi Karantina merupakan fasilitas yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina untuk Tumbuhan baik ekspor dan antar area yang beresiko tinggi terhadap penyebaran OPT/OPTK (media pembawa yang memiliki protocol), sedangkan Tempat Lain merupakan fasilitas selain Instalasi Karantina yang dapat digunakan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran yang diperuntukkan untuk Tumbuhan ekspor dan antar area.
39. Siapa yang dapat mengajukan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Untuk Instalasi Karantina milik Pihak Lain, permohonan dilakukan oleh Pemilik yang berbadan hukum. Sementara itu, untuk Tempat Lain milik Pihak Lain, permohonan dapat dilakukan oleh Setiap Orang, yaitu orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
40. Kapan pelaku usaha perlu mengajukan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Penetapan fasilitas milik Pihak Lain dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan UPT Karantina Indonesia setempat, antara lain ketika fasilitas yang tersedia belum sesuai dengan peruntukan jenis Media Pembawa atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa. Pertimbangan kebutuhan tersebut disertai kajian teknis mengenai ketersediaan sumber daya, sarana dan prasarana, serta jenis dan volume Media Pembawa.
41. Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan secara daring melalui sistem informasi Karantina Indonesia dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya dilakukan penilaian dokumen, audit persyaratan administrasi dan teknis, penilaian hasil audit, serta penetapan atau penolakan oleh Kepala Badan.
42. Apakah permohonan penetapan dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan IKH/TL untuk Karantina Hewan pada prinsipnya disampaIkan secara daring melalui sistem informasi Karantina Indonesia. https://ikt.karantinaindonesia.go.id/ Permohonan secara luring dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu ketika sistem informasi mengalami gangguan atau terjadi keadaan kahar yang tidak memungkinkan pengajuan secara daring, berdasarkan pemberitahuan resmi Badan Karantina Indonesia.
43. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan penetapan?
Untuk Instalasi Karantina milik Pihak Lain, dokumen administrasi antara lain pengesahan akta pendirian badan hukum, NIB, bukti kepemilIkan lahan/bangunan atau surat sewa dari notaris, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan, denah lokasi dan tata ruang/tata letak, IMB/PBG, serta dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL Dokumen Mutu, Persyaratan tambahan berlaku sesuai jenis Instalasi Karantina.
Untuk Tempat Lain, dokumen dibedakan antara pemohon perseorangan dan korporasi. Dokumen dasarnya mencakup identitas/legalitas pemohon, bukti kepemilikan atau sewa fasilitas, pernyataan kesanggupan pengelolaan, denah, IMB/PBG, dan dokumen lingkungan dan Dokumen Mutu.
44. Apa saja persyaratan teknis yang harus dipenuhi?
Persyaratan teknis disesuaikan dengan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina. Secara umum penilaiannya meliputi analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK atau OPTK; kesejahteraan Hewan dan Ikan; keamanan Produk Hewan, Produk Ikan, Tumbuhan atau Produk Tumbuhan; serta aspek sosial budaya dan lingkungan. Persyaratan lebih rinci kemudian ditentukan berdasarkan jenis fasilitas dan Media Pembawanya.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
45. Apakah fasilitas yang diajukan harus milik sendiri atau dapat berupa fasilitas sewa?
Tidak harus milik sendiri. Fasilitas dapat berupa fasilitas sewa, sepanjang dilengkapi dokumen kepemilIkan lahan dan/atau bangunan atau surat sewa dari notaris sesuai persyaratan administrasi.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
46. Bagaimana proses penilaian kelayakan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Prosesnya secara umum meliputi pengajuan permohonan → penilaian dokumen → rekomendasi kecukupan → audit persyaratan administrasi dan teknis → laporan hasil audit → penilaian hasil audit → rekomendasi Deputi → keputusan penetapan atau penolakan oleh Kepala Badan.
Ketentuan dan informasi lebih lanjut baca di Peraturan BADAN Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
47. Apa saja yang diperiksa petugas saat melakukan penilaian kelayakan?
Auditor melakukan audit terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis disesuaIkan dengan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina, termasuk aspek lahan, bangunan, peralatan, sarana pendukung, analisis risiko, biosekuriti, keamanan produk, serta aspek sosial budaya dan lingkungan sesuai peruntukannya.
48. Apakah petugas akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi?
Ya. Setelah permohonan dinyatakan dapat dilanjutkan, Kepala Badan melalui Deputi menugaskan Kepala UPT Karantina setempat untuk melaksanakan Audit, dan Kepala UPT menugaskan Auditor untuk mengaudit pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Audit dilakukan oleh paling sedikit 3 orang Auditor dan berjumlah gasal.
49. Berapa lama proses penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 15 Tahun 2024, lamanya waktu yang diperlukan untuk penetapan IKT atau Tempat Lain, sebagai berikut:
- Penilaian Dokumen: 3-6 hari kerja.
- Pelaksanaan Audit dan Pelaporan: 6 hari kerja sejak penugasan.
- Penilaian Hasil Audit: 9 hari kerja setelah laporan hasil audit diterima Tim Penilai.
- Penerbitan SK: 2 hari kerja.
- Total: S ekitar ±23 hari kerja *)
*)belum termasuk jika ada perbaikan dokumen atau kendala teknis
50. Apakah terdapat biaya dalam proses penetapan?
Proses penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain tidak dipungut biaya (gratis)
51. Bagaimana cara mengetahui status permohonan penetapan?
Permohonan dan hasil proses disampaikan melalui sistem PQ Smart dan Email yang didaftarkan. Apabila permohonan ditolak, penolakan disampaikan melalui sistem PQ Smart dan email disertai alasan penolakan. Keputusan penetapan maupun surat penolakan dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau cetak.
52. Apakah pemohon dapat melakukan perbaikan atas hasil penilaian?
Dalam konteks hasil monitoring setelah fasilitas ditetapkan, ya. Jika fasilitas dibekukan karena ketidaksesuaian, Pihak Lain wajib melakukan tindakan perbaikan paling lambat 6 bulan sejak menerima keputusan pembekuan dan menyampaIkan laporan tindakan perbaIkan kepada Kepala UPT Karantina setempat. Jika hasil penilaian perbaIkan memenuhi persyaratan, fasilitas dapat ditetapkan kembali.
53. Berapa lama masa berlaku penetapan Instalasi Karantina atau Tempat Lain?
Penetapan awal Instalasi Karantina milik Pihak Lain pengajuan baru berlaku selama 2 tahun, dan perpanjangan berlaku selama 3 tahun, sedangkan Tempat Lain milik Pihak Lain berlaku selama 1 tahun sejak ditetapkan. Khusus Instalasi Karantina pasca masuk dan Instalasi Karantina pengamanan maksimal berlaku selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit.
54. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan penetapan?
Perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan melalui Deputi sesuai kewenangannya melalui sistem PQ Smart.
55. Kapan permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan?
Permohonan perpanjangan diajukan paling lama 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Setelah diperpanjang, masa berlaku Instalasi Karantina adalah 3 tahun, sedangkan Tempat Lain 1 tahun.
56. Apakah Instalasi Karantina atau Tempat Lain akan dievaluasi secara berkala?
Ya. Instalasi Karantina dan Tempat Lain yang telah ditetapkan dilakukan monitoring sewaktu-waktu atau paling kurang 1 kali dalam 1 tahun. Monitoring dilakukan oleh Auditor untuk memastikan fasilitas tetap memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis tindakan Karantina dan Media Pembawa.
57. Apakah penetapan dapat dibekukan atau dicabut?
Ya. Penetapan dapat dibekukan, antara lain apabila fasilitas tidak memenuhi persyaratan teknis, masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tidak melakukan perbaIkan berdasarkan hasil monitoring, atau tidak melaporkan kegiatan kepada UPT Karantina setempat selama 3 kali. Fasilitas yang dibekukan tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan tindakan Karantina.
Penetapan juga dapat dicabut, antara lain apabila tidak melakukan perbaIkan selama 6 bulan setelah dibekukan, atas permintaan Pihak Lain, setelah 2 kali dibekukan dan masih ditemukan ketidaksesuaian teknis, tetap digunakan ketika berstatus dibekukan, atau telah berubah fungsi.
58. Apa kewajiban pemilik atau penanggung jawab setelah fasilitas ditetapkan?
Pemilik atau penanggung jawab wajib melaporkan penggunaan fasilitas, melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki fasilitas tanpa persetujuan Pejabat Karantina, serta melarang pemindahan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina. Laporan penggunaan disampaIkan 1 kali setiap bulan kepada Kepala UPT Karantina setempat.
59. Ke mana saya dapat berkonsultasi sebelum mengajukan permohonan penetapan?
Pemohon dapat berkonsultasi dengan UPT Badan Karantina Indonesia setempat untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan penetapan, jenis fasilitas yang sesuai, serta persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan jenis Media Pembawa dan tindakan Karantina. Hal ini relevan karena penetapan fasilitas milik Pihak Lain harus didasarkan pada pertimbangan kebutuhan UPT Karantina setempat dan kajian teknis.
J. Pengaduan dan Konsultasi
60. Ke mana saya dapat bertanya mengenai persyaratan karantina?
Informasi persyaratan Karantina dapat diperoleh melalui UPT Badan Karantina Indonesia setempat, petugas pelayanan Karantina, call center atau kanal informasi resmi yang tersedia. Sampaikan jenis Media Pembawa, asal, tujuan, dan rencana pengiriman agar informasi yang diberikan sesuai.
61. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait pelayanan karantina?
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi UPT Badan Karantina Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan yang tersedia. Sertakan informasi yang jelas, seperti nomor permohonan, jenis pelayanan, waktu kejadian, dan uraian permasalahan agar dapat segera ditindaklanjuti.
62. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala pada sistem pelayanan online?
Pastikan koneksi internet dan data permohonan telah sesuai, kemudian coba akses kembali sistem pelayanan. Jika kendala masih terjadi, hubungi petugas pelayanan atau admin sistem UPT Karantina setempat dengan menyampaikan nomor permohonan dan tangkapan layar (screenshot) kendala apabila tersedia.
63. Bagaimana cara mengetahui persyaratan negara tujuan ekspor?
Persyaratan ekspor dapat diketahui melalui persyaratan resmi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang negara tujuan dan informasi yang tersedia pada Badan Karantina Indonesia. Sebelum melakukan pengiriman, pengguna jasa disarankan berkonsultasi dengan petugas Karantina untuk memastikan persyaratan kesehatan, pengujian, perlakuan, dan dokumen yang harus dipenuhi.
64. Siapa yang dapat saya hubungi jika membutuhkan konsultasi sebelum melakukan pengiriman?
Pengguna jasa dapat berkonsultasi dengan petugas pelayanan atau Pejabat Karantina pada UPT Badan Karantina Indonesia setempat, baik secara langsung maupun melalui Call Center, WhatsApp, atau kanal komunikasi resmi lainnya. Untuk memperoleh informasi yang tepat, sampaikan jenis dan jumlah Media Pembawa, daerah atau negara asal dan tujuan, serta rencana waktu pengiriman.
65. Bagaimana cara memberikan saran atau masukan terhadap pelayanan karantina?
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat yang disediakan oleh UPT Badan Karantina Indonesia, atau disampaikan langsung kepada petugas pelayanan. Saran dan masukan masyarakat digunakan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Karantina.
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
1. Permintaan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web BBKHIT Sumatera Utara melalui menu Permohonan Informasi
2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
3. Apabila data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima notifikasi konfirmasi dari portal, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik akan disampaikan dengan cara dikirim melalui email atau nomor kontak yang telah didaftarkan pengguna pada saat mengajukan permohonan.
5. Berapa lama pemberian tanggapan Petugas atas permintaan informasi publik?
Tanggapan dari Petugas berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
6. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara?
1. Keberatan dapat diajukan melalui Call Center BBKHIT Sumatera Utara
2. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
Jika membutuhkan informasi dan pertanyaan lainnya, silahkan hubungi Call Center Kami.